Tangerang Selatan - Lembaga Pendampingan Produk Halal (LPPH) mengajak para pelaku UMKM untuk segera memberikan label halal pada produk jualannya, khususnya produk self declare. Produk self declara yang mudah diketahui diantaranya produk makanan olahan yang tidak mengandung bahan daging atau ayam dan yang jelas kehalalannya. Makanan kue-kue kering, bakeri ataupun minuman olahan seperti sari lemon dan madu murni juga bisa diajukan sertifikasi halalnya menggunakan layanan self declare pada akun pelaku usaha siHalal.
Beberapa hari yang lalu petugas pendamping produk halal (P3H) dari Istiqlal Halal Center, Havid turut mendampingi pelaku umkm tangerang selatan dengan jenis produk madu dan olahan minuman yang menggunakan madu. Selain proses pembuatannya yang mudah, pengajuan sertifikasi halal self declare juga gratis.
Lamanya waktu pada sidang MUI adalah 12 hari kerja (maksimal), sedangkan proses verifikasi data usaha, lokasi serta bahan yang digunakan pelaku usaha tergantung P3H yang dipilih pada kolom lokasi pendamping.
Keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal para produknya dapat memberi kepercayaan lebih pada konsumen. Melindungi konsumen dari produk non-halal juga penting dilakukan, apalagi jika konsumennya adalah seorang muslim. Sehingga sertifikasi halal pada produk menjadi penting untuk menghilangkan keraguan pada produk yang dijualnya.
Kepatuhan terhadap regulasi JPH juga penting, karena produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 4, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lembaga penyelenggara P3H masjid Istiqlal atau lebih dikenal Istiqlal Halal Center (IHC) baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan pendamping produk halal yang diikuti sekitar 500 peserta dari seluruh indonesia. Pelatihan diselenggarakan melalui online dan juga secara offline di aula masjid istiqlal.
Salah satu peserta pelatihan yaitu Havid Karim, yang saat ini sudah resmi menjadi P3H Istiqlal Halal Center dan sudah meloloskan beberapa UMKM yang mengurus sertifikat halal.









0 Comments:
Posting Komentar