Berbagi informasi seputar kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan daya baca masyarakat dan memberikan inspirasi dari kegiatan yang telah berlangsung. Beberapa kegiatan yang akan diliput media ini berupa Konfrensi Pers, Seminar, Kegiatan Umkm dan Pelatihan.

Daftarkan Produk UMKM untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Sekarang

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menerima Layanan Iklan

Pasang Iklan Sekarang

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2025

Kasus Penipuan Online Jerat 10 Ribu WNI di Luar Negeri, Kemlu: Banyak yang Berangkat Sukarela

 

JAKARTA – Kasus penipuan daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus meningkat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat lebih dari 10 ribu WNI terjerat kasus online scam sejak 2020, dengan sebagian besar terjadi di kawasan Asia Tenggara.


Ironisnya, tak sedikit dari mereka yang justru berangkat secara sukarela untuk menjadi bagian dari sindikat penipuan digital, termasuk dalam modus love scam atau penipuan asmara.


> “Dari lebih 10 ribu kasus yang kami tangani, sekitar 1.500 WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sisanya berangkat secara sukarela karena tergiur gaji tinggi,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).



Modus Online Scam Mirip di 10 Negara


Menurut Judha, modus yang digunakan sindikat online scam di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, Laos, serta Uni Emirat Arab (UEA), memiliki pola serupa. Para WNI direkrut dengan janji pekerjaan sebagai “customer service” atau “marketing” dengan gaji antara US$1.000–US$1.200 (sekitar Rp16,5–Rp19,8 juta).


Setelah tiba di lokasi, mereka dipaksa membuat akun media sosial palsu untuk menipu korban di Indonesia.


> “Biasanya mereka membuat akun dengan foto perempuan cantik, lalu menjebak korbannya lewat pendekatan romantis. Setelah korban percaya, barulah muncul modus investasi bodong atau jual-beli palsu,” kata Judha.


Ia juga menambahkan, korban love scam rupanya tidak hanya laki-laki.


> “Bisa jadi yang mengaku perempuan di ujung sana sebenarnya laki-laki. Jadi hati-hati, jangan langsung percaya kalau tiba-tiba ada yang akrab lewat media sosial,” ujarnya mengingatkan.


Sebagian WNI Jadi Pelaku Aktif Penipuan


Kemlu menemukan sejumlah WNI bukan hanya korban, tetapi juga pelaku aktif dalam jaringan penipuan ini.


> “Ada yang secara sadar bekerja sebagai scammer karena merasa itu pekerjaan biasa. Padahal, korban penipuannya juga sesama warga Indonesia,” ungkap Judha.


Dari hasil pemantauan, jaringan online scam yang awalnya berpusat di Kamboja kini menyebar ke 10 negara lain, termasuk Afrika Selatan, Belarus, dan UEA. Sebagian besar pelaku masuk menggunakan visa wisata, bukan visa kerja, sehingga melanggar aturan imigrasi.


> “Tidak ada satu pun dari 10 ribu WNI itu yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Mereka berangkat tanpa dokumen resmi dan akhirnya overstay,” ujar Judha.




Profil Korban: Berpendidikan dan Usia Produktif


Profil korban love scam ini berbeda dari korban TPPO tradisional. Menurut Judha, mayoritas berusia 18–35 tahun, berpendidikan tinggi, bahkan ada yang bergelar master.


> “Mereka bukan dari daerah terpencil, tapi tertipu oleh iming-iming gaji tinggi dan kemudahan kerja,” tambahnya.





---


Editor: Maz Havid

Senin, 23 Juni 2025

BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Lintas 20 Provinsi, 285 Tersangka Diamankan

Jakarta – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi yang beroperasi di berbagai daerah Indonesia. Operasi yang digelar di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba ini berlangsung dari April hingga Juni 2025 dan berhasil menjaring total 285 tersangka.

“Pada hari ini kita menyaksikan pengungkapan jaringan narkotika di Indonesia yang terdiri dari 285 orang tersangka,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mochamad Hasan, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6/2025).


Hasan menjelaskan, para tersangka ditangkap di 20 provinsi, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku.


Sejak berdiri pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Narkotika telah menangani total 23.868 kasus narkotika dengan 27.357 tersangka. “Barang bukti yang diamankan termasuk 4,8 ton sabu, lebih dari 3,3 ton ganja, dan berbagai narkotika sintetis lainnya dengan nilai total sebesar Rp 7,5 triliun,” ungkap Hasan.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, memaparkan rincian capaian tiga bulan terakhir. “Sejak April hingga Juni 2025, terdapat 172 laporan kejadian dengan total 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan,” katanya.


Total narkotika yang disita dalam kurun waktu tersebut terdiri dari:


308.631,73 gram sabu-sabu


372.265,9 gram ganja


6.640 butir ekstasi (setara 2.663,21 gram)


179,42 gram THC


104,14 gram hasis


41,49 gram amfetamin



“Dari jumlah narkotika ini, BNN berhasil mencegah potensi penyalahgunaan bagi 1.385.090 orang,” tegas Budi Wibowo.


Selain itu, berbagai aset dari tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkotika juga disita dengan nilai total Rp 26,175 miliar. BNN dan pihak terkait juga akan merilis rincian kasus TPPU lainnya dalam waktu dekat.


Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sabtu, 07 Juni 2025

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental di Bekasi

 Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku berinisial MNE (41) dan SEMM (35) telah ditangkap polisi.

Penggelapan mobil bekasi

"Peran pelaku MNE sebagai orang yang menyewa kendaraan, sedangkan SEMM bertugas mencari penerima gadai atau penyalur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (7/6/2025).

Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika kedua pelaku menyewa enam unit mobil dari pihak rental dengan alasan operasional perusahaan. Kendaraan yang disewa meliputi tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn.

Namun, mobil-mobil tersebut malah digadaikan pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit. “Setelah digadaikan, uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku,” ujar Binsar.

Kerugian korban akibat penggelapan mobil ini mencapai sekitar Rp 5 miliar. Polisi berhasil menangkap MNE pada Jumat (2/5) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara rekannya, SEMM, ditangkap di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.