JJakarta, Sahabat Rakyat — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah melaksanakan tender untuk kegiatan Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Layanan Keuangan di Tingkat Desa pada sejumlah provinsi, termasuk Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, muncul dugaan kejanggalan dalam proses pemenangan tender tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemenang tender untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah PT NCA, sementara untuk wilayah NTT dimenangkan oleh PT EA. Kedua perusahaan tersebut diduga memiliki alamat kantor yang sama, yakni di kawasan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, serta hanya menggunakan layanan kantor virtual (virtual office).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pengadaan proyek yang nilainya masing-masing mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Seharusnya hal seperti ini bukan menjadi rahasia instansi pemerintahan. Ketika masyarakat merasa ada yang janggal, mereka berhak mengetahui alasan di balik keputusan pemenangan tender,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kurangnya keterbukaan dari pihak Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, khususnya bagian pengadaan, disebut membuat publik sulit mendapatkan klarifikasi.
Sementara itu, Ida, petugas Sentra Layanan Informasi Masyarakat (Selaras Kemendes) yang sedang bertugas, menyarankan agar mengirim surat resmi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini disampaikan kepada reporter Kicaurakyat.id di kantor Kemendes PDTT, Jakarta pada Jum'at sore (10/10/2025).
Menurut Ida, sudah berulangkali Pokja Pembangunan Daerah Tertinggal tidak pernah mau menemui media yang ingin klarifikasi terkait temuan-temuan yang perlu dikonfirmasi. Sehingga Selaras yang merupakan layanan informasi publik untuk masyarakat hanya dijadikan seperti tameng saja, ketika media datang untuk menanyakan terkait aduan yang diterima masyarakat.
Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Oleh karena itu, publik berharap Kemendes PDTT segera memberikan penjelasan resmi mengenai proses pemenangan tender tersebut agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat.







0 Comments:
Posting Komentar