Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan online terkait transaksi Mbanking PT Taspen (Persero). Para tersangka berhasil menggasak ratusan juta rupiah dari para pensiunan yang menjadi korban.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka EC berperan sebagai admin yang meregistrasikan akun WhatsApp dengan cara menerima One Time Password (OTP) melalui SMS, lalu memberikan data tersebut kepada pelaku utama yang berada di Kamboja.
“Sedangkan tersangka IP (35), seorang ibu rumah tangga, bertugas sebagai bendahara yang membayar fee, gaji, dan operasional admin aktivator WhatsApp,” kata AKBP Alvian Yunus di Polda Metro Jaya pada hari Kamis 05 Juni 2025.
Penangkapan Tersangka
Kasubdit IV AKBP Herman Eco Tampubolon menambahkan bahwa tersangka EC ditangkap pada 8 Mei 2025 di Jl. Cindrawasih, RT 02 RW 05, Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan. EC juga berperan sebagai penerjemah di Kamboja.
“Sementara itu, tersangka IP ditangkap pada 14 Mei 2025 di Kampung Jabong, RT 26 RW 006, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat,” jelas AKBP Herman Eco.
Polisi masih memburu tersangka AM (29), yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AM merupakan warga Indonesia yang bekerja di Kamboja dan menjadi rekan kerja IP. “AM yang merekrut EC untuk registrasi WhatsApp dengan memberikan OTP ke Kamboja, dengan bayaran Rp150.000 per hari,” ujarnya.
Modus Penipuan Online Mbanking PT Taspen
Pelaku memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engineering kepada korban. Dengan dalih pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun, korban yang seluruhnya merupakan pensiunan terbuai oleh bujuk rayu pelaku.
“Korban dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku sebagai pihak Taspen. Mereka diminta mengisi data-data rekening pada link APK yang dikirimkan pelaku. Bahkan, korban juga diminta mengirimkan Finger Print, foto, video selfie, serta mentransfer uang materai,” terang AKBP Alvian.
Salah satu korban, berinisial RY, mengalami kerugian besar. Setelah mengisi semua data yang diperintahkan, korban mendapati notifikasi beberapa transaksi transfer dari rekening BNI dan BSI miliknya, dengan total kerugian mencapai Rp304 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Upaya Pencegahan
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pensiunan PT Taspen, untuk selalu berhati-hati terhadap permintaan data pribadi melalui pesan WhatsApp, SMS, atau tautan mencurigakan.
“Segera laporkan ke polisi jika mendapat permintaan data yang tidak wajar, agar tidak menjadi korban penipuan online,” tutup AKBP Alvian.







0 Comments:
Posting Komentar