Berbagi informasi seputar kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan daya baca masyarakat dan memberikan inspirasi dari kegiatan yang telah berlangsung. Beberapa kegiatan yang akan diliput media ini berupa Konfrensi Pers, Seminar, Kegiatan Umkm dan Pelatihan.

Kamis, 05 Juni 2025

Langkah Hukum Kepolisian Usai Demo MayDay Tuai Kritik: Ruang Demokrasi Terancam

 Jakarta —  Perwakilan LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (Taud), Astatantica Belly Stanio, menyampaikan permohonan penghentian penyidikan (SP3) terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Cho Yong Gi, mahasiswa Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI).

Permohonan ini, kata Astatantica, disampaikan dalam rangka menjaga ruang sipil dalam negara demokrasi. “Kami telah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama, serta permohonan SP3 untuk menghentikan kasus ini. Sebab, tindakan itu berpotensi mempersempit ruang sipil dalam negara demokrasi,” tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Senada dengan Astatantica, Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Cho Yong Gi. Ikhaputri menyebut bahwa Cho yang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan peralatan medis, justru menjadi korban kekerasan fisik dan penangkapan.

“Kami mendapat laporan bahwa ada 14 orang yang ditangkap, termasuk Cho Yong Gi. Padahal dia hanya menjalankan tugas kemanusiaan,” ungkap Ikhaputri.

Ia pun mendesak Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali kasus ini secara objektif dan berkeadilan. “Kami berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan fakta-fakta dan integritas tugas kemanusiaan yang dijalankan Cho,” ujar Ikhaputri.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen UI, Taufik Basari, turut hadir mendampingi para mahasiswa. Politisi Partai NasDem sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini menegaskan bahwa tindakan Cho dan rekan-rekannya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Mereka sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat,” kata Taufik. Ia juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang kini menjerat para mahasiswa tersebut.

Cho Yong Gi dan mahasiswa lainnya saat ini dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau 218 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. LBH Jakarta dan para dosen UI berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan demokrasi dalam penanganan kasus ini.

0 Comments:

Posting Komentar