Sahabatrakyat.shop, Jakarta - Program kesehatan nasional yang dirancang untuk melayani kebutuhan rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pelaksanaannya saja, tetapi juga pada tingkat transparansi dan komunikasi yang terjalin antara aparatur pemerintah, media, dan masyarakat. Hal inilah yang ditekankan oleh Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional dan ekonom, dalam pernyataannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online di kantor Partai Oposisi Merdeka (27/10/2025).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) harus memastikan bahwa setiap program kesehatan yang dilaksanakan benar-benar terbuka untuk diawasi oleh publik. "Bila memang melempar satu program kegiatan nasional untuk rakyat, maka aparatur yang menangani harus membuka komunikasi dan informasi kepada media agar diketahui rakyat secara terbuka," ujar Prof. Sutan. Ia menegaskan bahwa manfaat program tersebut bagi masyarakat harus nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apa yang terjadi baru-baru ini justru bertentangan dengan prinsip transparansi tersebut. Sebuah insiden kontroversial terjadi dalam kegiatan vaksinasi bernama “Vaksin Q” di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digelar oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Kamis (23/10/2025). Insiden ini menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kilas Balik Peristiwa Pemberian Vaksin Q
Kegiatan vaksinasi yang melibatkan anak-anak sekolah dasar ini menimbulkan banyak tanda tanya. Meskipun kepala sekolah telah memberikan izin kepada wartawan untuk meliput, panitia kegiatan justru melarang media masuk ke area sekolah. Larangan ini tentu saja menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan orang tua murid.
Dari hasil wawancara dengan salah satu dokter yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Gakorpan News mendapatkan penjelasan bahwa biaya Rp 350.000 yang harus dibayar peserta adalah untuk memantau hasil vaksinasi. Namun, penjelasan ini dinilai belum cukup untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait legalitas dan keamanan vaksin tersebut.
Hingga saat ini, baik Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kementerian Kesehatan RI belum memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas “Vaksin Q”. Ketidakpastian ini membuat orang tua khawatir tentang keamanan dan kesesuaian vaksin yang diberikan kepada anak-anak mereka.
Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Larangan peliputan media di sekolah negeri dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Menurut UU No. 14 Tahun 2008, kegiatan yang dilakukan di tempat umum, apalagi yang melibatkan anak-anak, seharusnya dapat diawasi oleh publik untuk memastikan keamanan dan transparansinya. Sayangnya, hal ini tidak terjadi dalam kasus “Vaksin Q”.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa orang tua memiliki hak untuk mengetahui secara jelas mengenai program vaksinasi yang melibatkan anak-anak mereka, terutama jika kegiatan tersebut dilakukan di sekolah negeri. "Keterbukaan dan tanggung jawab dalam program kesehatan untuk anak-anak adalah hal wajib yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Desakan untuk Investigasi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Prof. Sutan mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi terhadap kegiatan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan vaksinasi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan aman bagi masyarakat.
"Jangan sampai ada insiden serupa yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak. Pihak berwenang harus proaktif dalam memastikan keamanan dan transparansi setiap program kesehatan," tutup Prof. Sutan.
Insiden “Vaksin Q” di SDN Menteng Atas 14 menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap program kesehatan nasional. Tanpa adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah, media, dan masyarakat, kepercayaan publik terhadap program-program tersebut akan semakin berkurang. Oleh karena itu, keterbukaan informasi, pengawasan ketat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program kesehatan demi kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai program-program yang menyangkut kesehatan mereka. Hanya dengan cara inilah, pemerintah dapat membangun kepercayaan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan transparan bagi semua.


















