Berbagi informasi seputar kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan daya baca masyarakat dan memberikan inspirasi dari kegiatan yang telah berlangsung. Beberapa kegiatan yang akan diliput media ini berupa Konfrensi Pers, Seminar, Kegiatan Umkm dan Pelatihan.

Daftarkan Produk UMKM untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Sekarang

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menerima Layanan Iklan

Pasang Iklan Sekarang

Rabu, 22 Oktober 2025

Kasus Penipuan Online Jerat 10 Ribu WNI di Luar Negeri, Kemlu: Banyak yang Berangkat Sukarela

 

JAKARTA – Kasus penipuan daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus meningkat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat lebih dari 10 ribu WNI terjerat kasus online scam sejak 2020, dengan sebagian besar terjadi di kawasan Asia Tenggara.


Ironisnya, tak sedikit dari mereka yang justru berangkat secara sukarela untuk menjadi bagian dari sindikat penipuan digital, termasuk dalam modus love scam atau penipuan asmara.


> “Dari lebih 10 ribu kasus yang kami tangani, sekitar 1.500 WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sisanya berangkat secara sukarela karena tergiur gaji tinggi,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).



Modus Online Scam Mirip di 10 Negara


Menurut Judha, modus yang digunakan sindikat online scam di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, Laos, serta Uni Emirat Arab (UEA), memiliki pola serupa. Para WNI direkrut dengan janji pekerjaan sebagai “customer service” atau “marketing” dengan gaji antara US$1.000–US$1.200 (sekitar Rp16,5–Rp19,8 juta).


Setelah tiba di lokasi, mereka dipaksa membuat akun media sosial palsu untuk menipu korban di Indonesia.


> “Biasanya mereka membuat akun dengan foto perempuan cantik, lalu menjebak korbannya lewat pendekatan romantis. Setelah korban percaya, barulah muncul modus investasi bodong atau jual-beli palsu,” kata Judha.


Ia juga menambahkan, korban love scam rupanya tidak hanya laki-laki.


> “Bisa jadi yang mengaku perempuan di ujung sana sebenarnya laki-laki. Jadi hati-hati, jangan langsung percaya kalau tiba-tiba ada yang akrab lewat media sosial,” ujarnya mengingatkan.


Sebagian WNI Jadi Pelaku Aktif Penipuan


Kemlu menemukan sejumlah WNI bukan hanya korban, tetapi juga pelaku aktif dalam jaringan penipuan ini.


> “Ada yang secara sadar bekerja sebagai scammer karena merasa itu pekerjaan biasa. Padahal, korban penipuannya juga sesama warga Indonesia,” ungkap Judha.


Dari hasil pemantauan, jaringan online scam yang awalnya berpusat di Kamboja kini menyebar ke 10 negara lain, termasuk Afrika Selatan, Belarus, dan UEA. Sebagian besar pelaku masuk menggunakan visa wisata, bukan visa kerja, sehingga melanggar aturan imigrasi.


> “Tidak ada satu pun dari 10 ribu WNI itu yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Mereka berangkat tanpa dokumen resmi dan akhirnya overstay,” ujar Judha.




Profil Korban: Berpendidikan dan Usia Produktif


Profil korban love scam ini berbeda dari korban TPPO tradisional. Menurut Judha, mayoritas berusia 18–35 tahun, berpendidikan tinggi, bahkan ada yang bergelar master.


> “Mereka bukan dari daerah terpencil, tapi tertipu oleh iming-iming gaji tinggi dan kemudahan kerja,” tambahnya.





---


Editor: Maz Havid

KPK dan Polri Diminta Tiru Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi ke Negara

 

JAKARTA, Sahabatrakyat – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk meniru langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 13 triliun ke kas negara.


Menurut Rudianto, pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat.


> “Langkah Kejagung ini saya kira tepat, minimal bisa jadi contoh bagi penegak hukum lain. Pemberantasan korupsi itu seharusnya tidak hanya menghukum para koruptor, tapi juga memulihkan aset negara,” ujar Rudianto saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).




Politikus Nasdem itu juga menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung yang dianggap menjalankan fungsi keadilan secara nyata.


> “Kita harus memberi hormat, respect kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan presiden, selain Polri dan KPK, yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas korupsi,” sambungnya.




Rudianto menegaskan, langkah Kejagung menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar penindakan hukum semata.


> “Kita berharap kehadiran lembaga penegak hukum ada manfaatnya bagi masyarakat. Kalau tidak ada manfaatnya, nanti publik bisa menilai penegakan hukum hanya tukar pemain saja, bukan memperbaiki sistem,” katanya.




Dorong Keberlanjutan Penyelamatan Aset Negara


Meski mengapresiasi capaian Kejagung, Rudianto mengingatkan agar pemerintah dan APH tidak berhenti pada keberhasilan memulihkan Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).


> “Ini langkah awal yang baik di masa Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp 13 triliun itu saja. Misalnya, Bapak Presiden pernah menyebut ada sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang potensi pendapatan negaranya besar. Itu juga harus dikejar,” pungkasnya.




Rp 13 Triliun Uang Sitaan Korupsi Dikembalikan ke Negara


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa penyerahan uang Rp 13.255.244.538.149 dari Kejaksaan Agung ke negara merupakan tanda baik, terlebih dilakukan tepat satu tahun masa pemerintahannya.


Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah pihak.


> “Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai presiden, jadi saya merasa ini tanda-tanda baik,” kata Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).




Prabowo memuji kinerja Kejagung karena berhasil menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah besar. Ia menambahkan, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan sekolah atau membangun ratusan desa nelayan, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.


Penyerahan uang Rp 13 triliun dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari total tersebut, sekitar Rp 2,4 triliun ditampilkan dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100.000 yang disusun setinggi dua meter di lokasi acara.



Sumber: Kompas.com

Diedit oleh: Maz Havid

Selasa, 21 Oktober 2025

Restoran Kungfu Live Seafood Bekasi Jalin Kemitraan dengan PK-TREN Indonesia

Bekasi, Sahabat Rakyat – Restoran Kungfu Live Seafood Bekasi menjalin kolaborasi dengan PK-TREN Indonesia, sebuah organisasi yang fokus pada pengembangan potensi pesantren di seluruh Indonesia. Kemitraan ini bertujuan untuk mendukung program-program pendidikan dan pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren. Sabtu (18/10/2025)

 


Dalam acara yang berlangsung meriah di Restoran Kungfu Live Seafood Bekasi, kedua belah pihak menyatakan untuk saling mendukung dan bersinergi. Perwakilan dari Restoran Kungfu Seafood Bekasi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud kepedulian perusahaan untuk berkontribusi pada kemajuan pendidikan di Indonesia.

 

"Kami percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Melalui kemitraan dengan PK-TREN Indonesia, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi para santri dan pesantren di Indonesia," ujar, Erick.

 

Sementara itu, H. TB Masnum Nafis S.Pd dari PK-TREN Indonesia menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, dukungan dari sektor swasta seperti Restoran Kungfu Seafood Bekasi sangat penting untuk memperluas jangkauan program-program PK-TREN Indonesia.

 

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Restoran Kungfu Seafood Bekasi. Dengan dukungan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan bagi dunia pendidikan, dalam hal ini keterampilan para santri, sehingga mereka dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas," kata KH. TB Masnun Nafis, Sekretaris Jenderal PKTREN INDONESIA.

 

Selain dari PK-TREN hadir juga KH. Husnul Amal dimana beliau adalah cucu dari Pahlawan Nasional Kebanggaan Bekasi, Singa Bekasi Al Maghfurlah KH. Noer Alie. Beliau sangat antusias dengan adanya Restoran Kungfu Seafood Bekasi ini, selain bahan-bahan ikanya masih segar juga yang utama adalah Halal.


"Saya yakin Restoran Kungfu Live seafood ini bisa unggul dari restoran serupa, selain bahan dasarnya segar (hidup) juga masakan ini adalah HALAL dan saya melihat langsung proses memasaknya tadi.."


Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara sektor swasta dan organisasi pendidikan dalam memajukan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

 

Restoran Kungfu Live Seafood Bekasi adalah restoran yang menyajikan hidangan laut segar dengan konsep unik dan menarik. Restoran ini dikenal dengan kualitas makanan yang lezat dan pelayanan yang ramah dan halal.


Salah satu pengunjung setia Restoran Kungfu Seafood Bekasi, Ibu Ani, mengungkapkan kegembiraannya atas kolaborasi ini. "Saya senang sekali mendengar bahwa restoran favorit saya ini tidak hanya menyajikan makanan enak, tetapi juga peduli pada pendidikan. Semoga kolaborasi ini membawa berkah bagi para santri dan pesantren di seluruh Indonesia," ujarnya saat ditemui di restoran.

 

Pengunjung lainnya, Bapak Budi, menambahkan, "Ini adalah langkah yang sangat positif. Restoran Kungfu Seafood Bekasi menunjukkan bahwa bisnis juga bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Saya jadi semakin bangga menjadi pelanggan restoran ini."

 

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara sektor swasta dan organisasi pendidikan dalam memajukan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

 

PK-TREN Indonesia adalah organisasi yang fokus pada pengembangan potensi pesantren di seluruh Indonesia. Organisasi ini memiliki berbagai program pendidikan dan pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup para santri dan masyarakat pesantren.tutupnya.


(Redaksi)

Lurah Angke Dampingi Camat Tambora Pada Apel Kerja Bakti Pasca Kebakaran Di Wilayah Kelurahan Angke

Jakarta Barat | Pasca kebakaran yang terjadi di lingkungan Rt 011 Rw 07 Kelurahan Angke pada Jum'at 10-10-2025 lalu yang menghanguskan Enam Rumah kini menyisakan puing-puing yang berserakan di lokasi Kebakaran. 


Demi meringankan para korban yang terkena musibah, Tiga Pilar Kecamatan Tambora menggelar apel kerja bakti bersama dalam rangka pembersihan puing-puing pasca kebakaran. 


Kegiatan apel dan kerja bakti ini di pimpin langsung oleh Camat Tambora Holi Susanto,S.sos..,ME dengan di dampingi Lurah Angke Firmansyah,S.E..,MM yang berlangsung di lapangan parkir Komplek BDN, Jl. Prof. Dr. Latumenten Raya pada Selasa 21-10-2025 pukul 08:00 WIB 


Dalam arahannya, Camat Tambora mengingatkan seluruh peserta kerja bakti agar tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.


“Kita bersama-sama membantu membersihkan lokasi kebakaran. Lakukan dengan hati-hati, jangan terburu-buru, dan tetap semangat. Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ujar Holi.


Selain Lurah Angke Hadir pula sejumlah pejabat dan beberapa unsur antara lain Wakil Camat Tambora Abdul Choir, Sekel Angke Anzas Umaryadi,Kasipem Kelurahan Angke Rosinta Simanjuntak,Kasi Kesra Kelurahan Angke Nova Susanti,Ksatgas Satpol PP Kelurahan Angke Rudiyanto,Kasatgas Damkar Diki Erwanto, perwakilan Danramil 02/TB Pelda Mi’an, Bhabinkamtibmas Aiptu Gusti Putu Sridana,pengurus RW 07 bersama tokoh masyarakat lainnya,PPSU,DLH,SD,Dishub,BPBD dan LMK Kelurahan Angke serta tak ketinggalan empat personil FKDM Kelurahan Angke sebagai peserta apel.


Dilokasi Apel Lurah Angke juga memberikan arahan dan imbauan agar dapat bekerja sama agar giat kerja bakti ini di lakukan dengan kehati hatian secara tekhnisnya itu estapet.


"mari sama-sama kita bersihkan puing-puing dengan hati-hati dan dengan cara estapet.paparnya.


Usai apel,seluruh petugas bersama warga sekitar mengarah ke lokasi untuk melaksanakan kerja bakti serentak.terlihat para Petugas dan warga bersama-sama berijibaku membersihkan puing bangunan dan membantu korban untuk menata kembali lingkungan sekitar.


Hingga siang hari, kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif hingga apresiasipun diberikan dari warga setempat atas sinergi lintas instansi dalam membantu pemulihan pasca kebakaran. 


Minggu, 19 Oktober 2025

MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asal Tak untuk Komersial

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat. Putusan ini berlaku selama aktivitas tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.


Keputusan itu termuat dalam putusan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian bagi masyarakat adat.


“Sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,”

kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025).





Pasal yang diuji sebelumnya menyebutkan, “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”


Namun, berdasarkan putusan MK, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dan melakukan kegiatan perkebunan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.



Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan bahwa larangan membuka lahan perkebunan tanpa izin harus dikecualikan bagi masyarakat yang hidup di dalam hutan secara turun-temurun dan tidak untuk tujuan komersial.


“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b ... adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,”

ujar Enny dalam pembacaan pertimbangan hukum.




Enny menegaskan bahwa norma ini merupakan kelanjutan dari Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan untuk kebutuhan subsisten.


Hanya untuk Kebutuhan Dasar


MK menekankan, kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat adat hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan. Aktivitas tersebut tidak boleh ditujukan untuk perdagangan atau memperoleh keuntungan ekonomi.


Dengan demikian, masyarakat adat yang membuka lahan untuk kebutuhan hidup tidak dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran izin berusaha di kawasan hutan.


Mahkamah juga menegaskan, izin berusaha sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi berskala komersial. Karena itu, ketentuan tersebut tidak relevan diberlakukan bagi masyarakat adat yang hidup dari hasil alam di wilayahnya sendiri.


Konteks Perlindungan Masyarakat Adat


Putusan ini memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama setelah muncul banyak kasus kriminalisasi terhadap warga yang membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin formal.


Menurut data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), hingga 2024 masih terdapat puluhan kasus serupa yang menjerat masyarakat adat akibat tumpang tindih aturan kehutanan dan izin usaha.


Putusan MK kali ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adil bagi masyarakat adat, sekaligus menjadi acuan pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak mereka.



Sumber: Kompas.com

Diedit oleh: Maz Havid

Sabtu, 18 Oktober 2025

Misteri Rp 285,6 Triliun Uang Pemerintah di Bank, Purbaya: Kami Investigasi Itu Uang Apa

Jakarta, 18 Oktober 2025 — Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan pemerintah akan menginvestigasi keberadaan simpanan berjangka pemerintah di perbankan yang jumlahnya mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025.


Jumlah fantastis tersebut naik signifikan dibandingkan posisi Desember 2024 yang hanya sebesar Rp 204,2 triliun, dan terus meningkat setiap bulan sepanjang tahun ini.


> “Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tau. Tapi saya yakin mereka tahu,”

ujar Purbaya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (17/10/2025) malam.



Purbaya mengaku curiga adanya permainan bunga dalam penempatan dana tersebut di bank-bank komersial. Ia menilai, imbal hasil deposito jauh lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah, sehingga langkah tersebut terkesan tidak efisien.


> “Ada kecurigaan mereka main bunga. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,”

ucapnya tegas.




Menurutnya, penempatan dana pemerintah di deposito semestinya memiliki alasan yang jelas dan transparan, mengingat potensi kerugian negara bisa muncul jika penempatan dilakukan tanpa pertimbangan ekonomi yang optimal.


Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan apakah uang tersebut milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau justru kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.


> “Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan,”

kata Purbaya.


“Tapi setahu saya si biasanya kan bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,”

imbuhnya.

Ia juga belum bisa memastikan apakah simpanan tersebut ditempatkan di bank milik negara (Himbara) atau bank swasta. Namun, Purbaya menyebut dana sebesar itu tersebar di berbagai bank komersial.


Data yang sama menunjukkan, total simpanan pemerintah di bank komersial mencapai Rp 653,4 triliun per Agustus 2025, melonjak tajam dari posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp 411,6 triliun.


Simpanan tersebut terdiri dari:


Simpanan pemerintah pusat: Rp 399 triliun


Simpanan pemerintah daerah: Rp 254,3 triliun


Pemerintah provinsi: Rp 60,8 triliun


Kabupaten/kota: Rp 193,5 triliun




Jika dilihat dari jenis simpanannya, rincian dana pemerintah di bank adalah sebagai berikut:


Giro: Rp 357,4 triliun


Tabungan: Rp 10,4 triliun


Simpanan berjangka: Rp 285,6 triliun



Peningkatan tajam ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena sebagian besar dana tidak digunakan secara produktif. Pemerintah kini berkomitmen untuk menelusuri aliran dana tersebut agar jelas sumber dan tujuannya.


 “Saya akan periksa nanti,”

tegas Purbaya, menutup pernyataannya.



Sumber foto: Tribun News

Jumat, 17 Oktober 2025

Komentar Rocky Gerung Terkait Siswa yang Ditampar

 Lebak, Banten – Sahabat Rakyat — Pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti aksi mogok belajar yang dilakukan 630 siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap salah satu siswa mereka, Indra Lutfiana Putra (17), yang ditampar oleh Kepala Sekolah, Dini Fitria, karena kedapatan merokok di kantin sekolah.


Setelah dua hari mogok belajar, para siswa akhirnya kembali beraktivitas pada Rabu (15/10/2025), menyusul keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan kepala sekolah tersebut dari jabatannya.


Rocky menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, sekalipun siswa yang bersangkutan terbukti melanggar aturan sekolah.


“Ada aturan bahwa dilarang merokok, dan tentu ada sanksinya. Tapi bukan itu masalahnya. Masalahnya, kemudian netizen ikut mem-bully si murid. Padahal teman-temannya membela karena menganggap tindakan itu tidak pedagogis. Kepala sekolah tidak boleh melakukan kekerasan terhadap murid,”

ujar Rocky dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (15/10/2025).




Menurutnya, kekerasan fisik terhadap siswa justru dapat merusak wibawa dunia pendidikan. Ia menegaskan, seorang murid, betapapun bersalahnya, tetap memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara semena-mena.


“Kita kadang terjebak, seolah siswa merokok berarti kepala sekolah boleh memukul. Tidak. Yang dibela teman-temannya adalah hak si murid itu untuk tidak disiksa,” kata Rocky.


Rocky juga mengingatkan bahwa kemarahan massal terhadap siswa kerap membuat publik kehilangan nalar sehat. Padahal, setiap pelanggaran di sekolah telah memiliki mekanisme sanksi yang seharusnya dijalankan tanpa kekerasan.


“Kemarahan massal bisa tanpa kelurusan berpikir. Setiap pelanggaran sudah diatur dalam peraturan sekolah, ya jalankan saja. Tapi kekerasan, apalagi di depan teman-temannya, itu tidak boleh ditunjukkan,” tegasnya.




Lebih jauh, Rocky mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan kepala sekolah tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk keberanian pemerintah dalam melindungi peserta didik dan menegakkan etika pendidikan.


“Sudah betul tindakan Gubernur Banten yang mendisiplinkan kepala sekolahnya. Itu menunjukkan keberpihakan pada murid yang dianiaya,” ujar Rocky.




Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyerang gubernur atas keputusan tersebut.


“Jangan bully gubernurnya, karena gubernur sudah benar,” tambahnya.




Rocky menutup dengan menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi seperti sidang etik atau sidang disiplin, bukan dengan kekerasan.


“Baru setelah sidang etik itu, diputuskan sanksi apa yang pantas diberikan kepada murid,” pungkasnya.





Sumber:


Kanal YouTube Rocky Gerung Official, diakses Rabu (15/10/2025)


Dokumentasi foto: Kompacom / Rasyid Rido & Nugraha Perdana