Berbagi informasi seputar kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan daya baca masyarakat dan memberikan inspirasi dari kegiatan yang telah berlangsung. Beberapa kegiatan yang akan diliput media ini berupa Konfrensi Pers, Seminar, Kegiatan Umkm dan Pelatihan.

Daftarkan Produk UMKM untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Sekarang

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menerima Layanan Iklan

Pasang Iklan Sekarang

Minggu, 19 Oktober 2025

MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asal Tak untuk Komersial

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat. Putusan ini berlaku selama aktivitas tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.


Keputusan itu termuat dalam putusan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian bagi masyarakat adat.


“Sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,”

kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025).





Pasal yang diuji sebelumnya menyebutkan, “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”


Namun, berdasarkan putusan MK, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dan melakukan kegiatan perkebunan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.



Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan bahwa larangan membuka lahan perkebunan tanpa izin harus dikecualikan bagi masyarakat yang hidup di dalam hutan secara turun-temurun dan tidak untuk tujuan komersial.


“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b ... adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,”

ujar Enny dalam pembacaan pertimbangan hukum.




Enny menegaskan bahwa norma ini merupakan kelanjutan dari Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan untuk kebutuhan subsisten.


Hanya untuk Kebutuhan Dasar


MK menekankan, kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat adat hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan. Aktivitas tersebut tidak boleh ditujukan untuk perdagangan atau memperoleh keuntungan ekonomi.


Dengan demikian, masyarakat adat yang membuka lahan untuk kebutuhan hidup tidak dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran izin berusaha di kawasan hutan.


Mahkamah juga menegaskan, izin berusaha sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi berskala komersial. Karena itu, ketentuan tersebut tidak relevan diberlakukan bagi masyarakat adat yang hidup dari hasil alam di wilayahnya sendiri.


Konteks Perlindungan Masyarakat Adat


Putusan ini memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama setelah muncul banyak kasus kriminalisasi terhadap warga yang membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin formal.


Menurut data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), hingga 2024 masih terdapat puluhan kasus serupa yang menjerat masyarakat adat akibat tumpang tindih aturan kehutanan dan izin usaha.


Putusan MK kali ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adil bagi masyarakat adat, sekaligus menjadi acuan pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak mereka.



Sumber: Kompas.com

Diedit oleh: Maz Havid

Sabtu, 18 Oktober 2025

Misteri Rp 285,6 Triliun Uang Pemerintah di Bank, Purbaya: Kami Investigasi Itu Uang Apa

Jakarta, 18 Oktober 2025 — Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan pemerintah akan menginvestigasi keberadaan simpanan berjangka pemerintah di perbankan yang jumlahnya mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025.


Jumlah fantastis tersebut naik signifikan dibandingkan posisi Desember 2024 yang hanya sebesar Rp 204,2 triliun, dan terus meningkat setiap bulan sepanjang tahun ini.


> “Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tau. Tapi saya yakin mereka tahu,”

ujar Purbaya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (17/10/2025) malam.



Purbaya mengaku curiga adanya permainan bunga dalam penempatan dana tersebut di bank-bank komersial. Ia menilai, imbal hasil deposito jauh lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah, sehingga langkah tersebut terkesan tidak efisien.


> “Ada kecurigaan mereka main bunga. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,”

ucapnya tegas.




Menurutnya, penempatan dana pemerintah di deposito semestinya memiliki alasan yang jelas dan transparan, mengingat potensi kerugian negara bisa muncul jika penempatan dilakukan tanpa pertimbangan ekonomi yang optimal.


Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan apakah uang tersebut milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau justru kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.


> “Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan,”

kata Purbaya.


“Tapi setahu saya si biasanya kan bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,”

imbuhnya.

Ia juga belum bisa memastikan apakah simpanan tersebut ditempatkan di bank milik negara (Himbara) atau bank swasta. Namun, Purbaya menyebut dana sebesar itu tersebar di berbagai bank komersial.


Data yang sama menunjukkan, total simpanan pemerintah di bank komersial mencapai Rp 653,4 triliun per Agustus 2025, melonjak tajam dari posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp 411,6 triliun.


Simpanan tersebut terdiri dari:


Simpanan pemerintah pusat: Rp 399 triliun


Simpanan pemerintah daerah: Rp 254,3 triliun


Pemerintah provinsi: Rp 60,8 triliun


Kabupaten/kota: Rp 193,5 triliun




Jika dilihat dari jenis simpanannya, rincian dana pemerintah di bank adalah sebagai berikut:


Giro: Rp 357,4 triliun


Tabungan: Rp 10,4 triliun


Simpanan berjangka: Rp 285,6 triliun



Peningkatan tajam ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena sebagian besar dana tidak digunakan secara produktif. Pemerintah kini berkomitmen untuk menelusuri aliran dana tersebut agar jelas sumber dan tujuannya.


 “Saya akan periksa nanti,”

tegas Purbaya, menutup pernyataannya.



Sumber foto: Tribun News

Jumat, 17 Oktober 2025

Komentar Rocky Gerung Terkait Siswa yang Ditampar

 Lebak, Banten – Sahabat Rakyat — Pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti aksi mogok belajar yang dilakukan 630 siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap salah satu siswa mereka, Indra Lutfiana Putra (17), yang ditampar oleh Kepala Sekolah, Dini Fitria, karena kedapatan merokok di kantin sekolah.


Setelah dua hari mogok belajar, para siswa akhirnya kembali beraktivitas pada Rabu (15/10/2025), menyusul keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan kepala sekolah tersebut dari jabatannya.


Rocky menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, sekalipun siswa yang bersangkutan terbukti melanggar aturan sekolah.


“Ada aturan bahwa dilarang merokok, dan tentu ada sanksinya. Tapi bukan itu masalahnya. Masalahnya, kemudian netizen ikut mem-bully si murid. Padahal teman-temannya membela karena menganggap tindakan itu tidak pedagogis. Kepala sekolah tidak boleh melakukan kekerasan terhadap murid,”

ujar Rocky dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (15/10/2025).




Menurutnya, kekerasan fisik terhadap siswa justru dapat merusak wibawa dunia pendidikan. Ia menegaskan, seorang murid, betapapun bersalahnya, tetap memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara semena-mena.


“Kita kadang terjebak, seolah siswa merokok berarti kepala sekolah boleh memukul. Tidak. Yang dibela teman-temannya adalah hak si murid itu untuk tidak disiksa,” kata Rocky.


Rocky juga mengingatkan bahwa kemarahan massal terhadap siswa kerap membuat publik kehilangan nalar sehat. Padahal, setiap pelanggaran di sekolah telah memiliki mekanisme sanksi yang seharusnya dijalankan tanpa kekerasan.


“Kemarahan massal bisa tanpa kelurusan berpikir. Setiap pelanggaran sudah diatur dalam peraturan sekolah, ya jalankan saja. Tapi kekerasan, apalagi di depan teman-temannya, itu tidak boleh ditunjukkan,” tegasnya.




Lebih jauh, Rocky mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan kepala sekolah tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk keberanian pemerintah dalam melindungi peserta didik dan menegakkan etika pendidikan.


“Sudah betul tindakan Gubernur Banten yang mendisiplinkan kepala sekolahnya. Itu menunjukkan keberpihakan pada murid yang dianiaya,” ujar Rocky.




Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyerang gubernur atas keputusan tersebut.


“Jangan bully gubernurnya, karena gubernur sudah benar,” tambahnya.




Rocky menutup dengan menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi seperti sidang etik atau sidang disiplin, bukan dengan kekerasan.


“Baru setelah sidang etik itu, diputuskan sanksi apa yang pantas diberikan kepada murid,” pungkasnya.





Sumber:


Kanal YouTube Rocky Gerung Official, diakses Rabu (15/10/2025)


Dokumentasi foto: Kompacom / Rasyid Rido & Nugraha Perdana

Kamis, 16 Oktober 2025

Aliansi Warga Desak Pemerintah Awasi Kos di Cipete Selatan

JAKARTA, Sahabat RakyatAliansi Warga Hunian Indonesia menyoroti maraknya deretan kos eksklusif di sepanjang gang-gang sempit Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.


Supriyono (45) yang tergabung dalam aliansi tersebut mengatakan, pertumbuhan pesat kos-kosan dalam dua tahun terakhir telah menimbulkan berbagai persoalan baru bagi warga setempat.


> “Dulu daerah Cipete Selatan masih sepi, sekarang hampir tiap minggu ada kos baru. Mobil parkir di pinggir jalan makin banyak, bikin akses keluar masuk rumah sering terganggu. Belum lagi potensi meningkatnya kriminalitas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/10).


Ia menambahkan, pihaknya bersama perwakilan warga lain berencana mendatangi kantor Kelurahan Cipete Selatan untuk meminta penjelasan terkait izin pembangunan sejumlah kos eksklusif yang berdiri di kawasan pemukiman.


“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pak Fuad, Lurah Cipete Selatan, untuk memastikan apakah bangunan-bangunan itu sudah sesuai dengan izin komersial dan batas ketentuan yang berlaku,” katanya.


Menurutnya, sudah ada sejumlah laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas penghuni kos, mulai dari parkir liar, kebisingan, hingga perubahan fungsi lahan yang semula rumah tinggal menjadi area komersial.


Aliansi Warga Hunian Indonesia juga mendesak pihak kelurahan agar berkoordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi harus ada batasnya. Jangan sampai kawasan permukiman ini berubah total jadi kompleks kos-kosan. Kalau dibiarkan tanpa pengawasan, dampaknya bisa ke kemacetan, pengelolaan limbah, bahkan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan,” tuturnya.



Fenomena menjamurnya kos eksklusif di Cipete Selatan mencerminkan tingginya kebutuhan hunian sementara di Jakarta Selatan, terutama dari kalangan muda profesional dan mahasiswa. Letaknya yang strategis dekat Kemang, Blok M, serta kawasan perkantoran TB Simatupang membuat permintaan terus meningkat.


Namun di sisi lain, laju pembangunan yang tak terkendali berisiko menggeser fungsi kawasan dan menimbulkan tekanan sosial bagi warga lama.


 “Kami hanya ingin lingkungan ini tetap nyaman bagi semua. Boleh berkembang, tapi jangan sampai mengorbankan warga yang sudah tinggal di sini puluhan tahun,” katanya.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Cipete Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya pembangunan kos eksklusif di wilayah tersebut.


Editor: Maz Havid

Kapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis: “Masyarakat Itu Keluarga Kita”

 



Jakarta, 16 Oktober 2025 — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan Ibu Kota sekaligus mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat. Ia menekankan kepada seluruh jajaran agar tidak pernah menyakiti hati rakyat.


> “Kami ingin Polri Jakarta benar-benar menjadi contoh peneladanan dalam pelayanan. Dan kepada seluruh jajaran saya di Polda Metro Jaya, tidak boleh sekali-sekali menyakiti hati masyarakat. Karena bagi saya juga, mereka adalah keluarga kita, yang harus kita jaga dan harus kita sayangi,” ujar Irjen Asep saat bersilaturahmi dengan wartawan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Kamis (16/10/2025).




Irjen Asep menilai, pelayanan yang humanis dari anggota Polri dapat memberikan dampak positif dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


> “Enggak usah muluk-muluk. Pasti nanti akan berdampak pada anggota yang melayani dengan baik, bertutur kata-kata yang baik, berkarakter yang sopan pada masyarakat itu yang saya minta,” ucapnya.




Ia kembali mengingatkan bahwa masyarakat adalah bagian dari keluarga besar yang harus dilayani dengan sepenuh hati.


> “Saya ingatkan kembali karena masyarakat itu adalah keluarga kita. Masyarakat itu datang ke kita pasti ada sesuatu yang perlu dibantu, atau ada permasalahan. Bantu mereka sebaik mungkin, layani mereka dengan sepenuh hati, layani mereka dengan setulus-tulusnya,” sambungnya.




Menurutnya, Jakarta merupakan pusat dinamika sosial, ekonomi, dan politik Indonesia yang memiliki tantangan tersendiri.


> “Dan tugas kami adalah menjaga ketertiban dan keamanan. Namun juga saya ingin menyampaikan bahwa kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami harus memperbaiki diri dan harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.




Dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif, Polda Metro Jaya menggandeng seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.


> “Ini yang menarik, kemarin kita kumpul dengan semua Ormas di DKI, kami berusaha untuk meletakkan ketepatan dalam bertindak, transparansi dalam setiap proses, dan integritas dalam setiap langkah yang kami ambil,” imbuhnya.




Irjen Asep juga menegaskan pentingnya kemitraan dengan media massa. Ia berharap hubungan antara kepolisian dan insan pers dapat menjadi sarana kolaborasi positif untuk kemajuan negeri.


> “Kami berharap hubungan yang terjadi bukan sekedar berbagi berita saja, tapi juga komunikasi yang berlandaskan kepercayaan dan kerjasama yang baik antara kami dengan rekan-rekan wartawan semuanya,” lanjutnya.




Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memaparkan program unggulan bertajuk “Jaga Jakarta” yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Program tersebut memiliki empat pilar utama, yakni jaga warga, jaga lingkungan, jaga aturan, dan jaga amanah.


> “Ini harus dipedomani oleh seluruh jajaran Polda Metro Jaya dalam melayani masyarakat. Pilar-pilar tersebut kami terjemahkan dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan,” pungkasnya.



Sabtu, 11 Oktober 2025

Ribuan Jamaah Padati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Ar Rayyan

Tangerang Selatan, Sahabat Rakyat - Dalam suasana penuh khidmat dan semangat kecintaan kepada Rasulullah SAW, Majlis Ta’lim AR Rayyan melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid AR Rayyan RT 011/01 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) pagi.


Acara ini dihadiri oleh sekitar 1.500 jamaah yang datang dari berbagai majelis ta’lim dan masyarakat sekitar.


Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan pembacaan dzikir, yasin, dan tahlil yang dipimpin oleh Ibu Hj. Ali Imroni, menciptakan suasana yang penuh kekhusyukan. 


Acara dipandu dengan hangat oleh MC Ibu Dra. Siti Arofah, M.Pd, yang mengantarkan jalannya kegiatan dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan.


Dalam sambutannya, Ketua Majlis Ta’lim AR Rayyan, Ibu Hj. Ayi Mardiyah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jamaah serta para donatur yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan Maulid Nabi tahun ini. Ucapan tersebut mendapat sambutan hangat dari para hadirin.


Selanjutnya, Ketua DKM Masjid AR Rayyan, Ustad Suhartono, memberikan sambutan yang menekankan pentingnya menjadikan momentum Maulid sebagai sarana mempererat ukhuwah islamiyah dan meningkatkan semangat beribadah.


Acara juga diisi dengan sambutan dari Sekretaris Lurah Pondok Betung, Bapak M. Jalaludin, S.IP, yang mengingatkan pentingnya meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.


Rangkaian acara semakin semarak dengan tausiyah dari dua penceramah terkemuka. Penceramah pertama, Ustad Dr. Suhada, MA., M.Ag., menyampaikan pentingnya menanamkan nilai-nilai Rasulullah dalam keluarga dan masyarakat. Sementara itu, penceramah utama, Ustad Riza Muhammad, memberikan ceramah yang inspiratif dan menggugah hati jamaah untuk meneladani sifat sabar, kasih sayang dan keikhlasan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Di akhir ceramahnya, Ustad Riza Muhammad bersama tim turut mengajak seluruh jamaah untuk berpartisipasi dalam program wakaf Al-Qur’an, sebagai bentuk amal jariyah dan kepedulian terhadap penyebaran nilai-nilai Islam di masyarakat. Ajakan tersebut disambut antusias oleh para jamaah yang hadir.


Peringatan Maulid Nabi di Masjid AR Rayyan tahun ini berlangsung dengan penuh keberkahan dan semangat kebersamaan. Para jamaah tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai, berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai wujud cinta umat kepada baginda Nabi Muhammad SAW.


Sementara Ketua RT 011 RW 01, Muklis menyambut baik Maulid Nabi dengan menekankan pentingnya meneladani akhlak Rasulullah SAW, mempererat silaturahmi antar warga, dan menjadikan peringatan sebagai sarana memperkuat iman dan kebersamaan.


Muklis mengajak seluruh warga untuk mengambil hikmah dari ceramah atau tausiyah yang disampaikan agar semakin kompak dan memperkuat keimanan.


Muklis juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan warga serta panitia dalam menyukseskan acara.

Kejanggalan dalam Tender Pelatihan Literasi Keuangan Kemendes di Maluku dan NTT

JJakarta, Sahabat Rakyat — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah melaksanakan tender untuk kegiatan Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Layanan Keuangan di Tingkat Desa pada sejumlah provinsi, termasuk Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, muncul dugaan kejanggalan dalam proses pemenangan tender tersebut.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemenang tender untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah PT NCA, sementara untuk wilayah NTT dimenangkan oleh PT EA. Kedua perusahaan tersebut diduga memiliki alamat kantor yang sama, yakni di kawasan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, serta hanya menggunakan layanan kantor virtual (virtual office).


Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pengadaan proyek yang nilainya masing-masing mencapai sekitar Rp12 miliar.


“Seharusnya hal seperti ini bukan menjadi rahasia instansi pemerintahan. Ketika masyarakat merasa ada yang janggal, mereka berhak mengetahui alasan di balik keputusan pemenangan tender,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.


Kurangnya keterbukaan dari pihak Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, khususnya bagian pengadaan, disebut membuat publik sulit mendapatkan klarifikasi. 


Sementara itu, Ida, petugas Sentra Layanan Informasi Masyarakat (Selaras Kemendes) yang sedang bertugas, menyarankan agar mengirim surat resmi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini disampaikan kepada reporter Kicaurakyat.id di kantor Kemendes PDTT, Jakarta pada Jum'at sore (10/10/2025).


Menurut Ida, sudah berulangkali Pokja Pembangunan Daerah Tertinggal tidak pernah mau menemui media yang ingin klarifikasi terkait temuan-temuan yang perlu dikonfirmasi. Sehingga Selaras yang merupakan layanan informasi publik untuk masyarakat hanya dijadikan seperti tameng saja, ketika media datang untuk menanyakan terkait aduan yang diterima masyarakat.


Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Oleh karena itu, publik berharap Kemendes PDTT segera memberikan penjelasan resmi mengenai proses pemenangan tender tersebut agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat.


Maz Havid